Bantuan Keuangan Khusus, DKI Siap Kucurkan Duit Rp 365 M ke Kota Bekasi
KOTA BEKASI - Pemprov DKI Jakarta mengusulkan anggaran bantuan keuangan untuk Pemerintah Kota Bekasi sebesar Rp 365 miliar dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2022. Jumlah ini merupakan jumlah terbesar dalam pos bantuan keuangan Pemprov DKI Jakarta untuk kota dan kabupaten penyangga. Khusus bagi Kota Bekasi, jumlah ini kemungkinan besar tidak akan diubah lagi. "Karena itu bagian dari kompensasi pengelolaan TPST Bantargebang," ujar Kepala Bagian Kerja Sama Dalam Negeri dan Fasilitas Korps Diplomatik pada Biro Kerja Sama Daerah (KSD) Sekretariat Daerah (Setda) DKI Jakarta, Tonny Depriana, pada Selasa (2/11) malam. "Jadi, di UU Persampahan, UU Lingkungan Hidup, sudah menjadi kewajiban untuk siapapun yang mengelola TPST ada kompensasi yang dikeluarkan bagi warga terdampak," jelasnya. Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi baru saja memperpanjang kerja sama dan sepakat untuk meningkatkan pemanfaatan lahan TPST Bantargebang. Terlebih, rencana pembangunan pengelolaan sampah terpadu (ITF) Sunter di Jakarta masih mandek sehingga Ibu Kota masih harus bergantung kepada Kota Bekasi dalam hal pembuangan sampah. Dalam rapat anggaran antara Biro KSD dengan DPRD DKI Jakarta di Grand Cempaka Resort, Cisarua, Jawa Barat, Selasa sore, terungkap bahwa usulan bantuan keuangan dari Pemprov DKI ke Pemkot Bekasi sejumlah Rp 365.838.788.250. Mulanya, sejumlah anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta sempat meminta agar besaran ini dievaluasi lagi. "Tapi bantuan keuangan khusus ini sudah klir, aman ya, untuk Bekasi," tambah Tonny. (bbs/mhs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: